caption trialgame

Baca Dulu Sebelum Ganti Lampu Motor Trail Dual Sport!

Monday, 19 July 2021

Baca Dulu Sebelum Ganti Lampu Motor Trail Dual Sport!


Saat ini banyak kendaraan bermotor menggunakan lampu LED sebagai sumber penerangannya. Begitu juga dengan para pengendara motor, banyak yang menggunakan LED pada bagian headlight. Nah bagi Anda pengguna motor trail dual sport, yang pastinya memiliki headlight tentu pernah berpikir untuk mengganti bohlam warna kuning bawaan pabrik dengan lamu LED, ayo mengaku?

Tapi ternyata penggunaan lampu LED sebagai headlight memiliki kelebihan dan kekurangan lho.

Banyak kendaraan zaman sekarang sudah dilengkapi dengan lampu LED. Lampu tersebut pada umumnya menghasilkan cahaya putih. Berbeda dengan bohlam yang pada umumnya punya pancaran cahaya agak menguning. Tak sedikit pemilik kendaraan yang masih menggunakan bohlam warna kuning ingin mengganti lampu utamanya dengan cahaya putih. Namun, ada baiknya simak terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan lampu dengan cahaya putih.

Lampu LED dengan cahaya putih itu lebih terang dan lebih fokus. Selain itu, dari segi tampilan akan membuat motor dual sport Anda menjadi terlihat elegan. Sedangkan untuk kekurangannya, LED memang tidak begitu baik saat dihadapkan dengan kondisi jalan berkabut atau hujan. Pancaran sinar cenderung kalah dengan lingkungan sekitarnya. Intensitas cahaya berwarna putih pada lampu LED dengan Kelvin tinggi memang kencang saat cuaca cerah. Namun, saat berhadapan dengan kabut, cahaya yang dihasilkan tidak maksimal atau bahkan kalah. Nah jadi sebaiknya jika Anda pikirkan lagi ya jika ingin mengganti dengan LED warna putih.

Jika penggunaan LED putih tidak dilarang pada bagian headlight, maka jangan coba untuk mengganti lampu sein motor trail dual sport Anda menjadi warna putih.  Dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 2 tertulis jelas mengenai hal ini.  Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa lampu sein atau penunjuk arah yang digunakan kendaraan.  Termasuk motor, pemakaian lampu sein harus berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Adapun hukuman atau sanksi soal soal lampu sein motor diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1 yang isinya  "Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, dan lain-lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.  Nah jadi lebih tetap gunakan lampu standar saja untuk sein. Disamping mentaati peraturan juga menghindari sumpah serapah pengguna jalan lain yang silau akibat kedipan lampu sein berwarna putih.

comments

`