caption trialgame

Gasspoll Trail Listrik Perlu Sim Khusus!

Tuesday, 1 June 2021

Motor Trail Listrik Perlu Sim Khusus


Mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya memerlukan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.  Bagi mereka yang ingin menggunakan motor trail mereka untuk kegiatan harian, jelas harus memiliki SIM. Tapi tahukah Anda SIM yang diperlukan untuk mengendarai motor trail listrik berbeda dengan motor trail biasa lho.

Kendati memang peredaran motor trail listrik belum marak di tanah air, namun ada beberapa produsen motor trail terkenal yang  sudah mengimpor motor trail listrik. Bahkan salah satu anak perusahan BUMN pun akan segera merilis motor trail listrik dalam waktu dekat ini.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C biasa rupanya tak bisa digunakan untuk mengendarai motor listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.  Ayat 2 pada Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor. Dijelaskan SIM C hanya berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai 250 cc.

Sedangkan SIM CI, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Kemudian SIM CII, merupakan legalitas mengemudikan sepeda motor di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik. Dari penjelasan tersebut artinya untuk mengendarai motor listrik, minimal harus memiliki SIM CI.

Lalu apa saja sih syarat mengajukan SIM C1. Pada Ayat 9 berisikan syarat kepemilikan SIM CI, yakni harus memiliki SIM C biasa dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.Persyaratan lainnya adalah untuk mendapatkan SIM C harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun SIM CI.

Dengan kata lain untuk mengendarai motor listrik, paling tidak punya SIM C dulu setahun. Selama itu dilarang mengendarai motor listrik. Setelah 12 bulan baru ajukan peningkatan golongan SIM C ke SIM CI. Oh iya peraturan ini meruapakam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 ini berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2021.

Nah buat Anda yang ingin membeli motor trail listrik dan berharap bisa segera digunakan, sebaiknya berpikir dulu apakah Anda sudah memenuhi syarat untuk mengajukan SIM C1. Jika tidak, sayang jika motor trail listrik Anda hanya dibiarkan berada di dalam garasi saja.

comments

`