caption trialgame

Hati-hati, 'Surat Cinta' Datang Dadakan Habis Motoran!

Tuesday, 30 March 2021

Awas, Motor Juga Bisa Kena Tilang Elektronik


Penerapan tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi di berlakukan pada 23 Maret 2021.  Untuk daerah ibukota Jakarta, Direktrorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya semakin meningkatkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menempatkan 98 titik penempatan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

 Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, semua kamera pemantau yang terpasang sudah terintegrasi dengan sistem yang dapat mengenali pelat nomor kendaraan seluruh Indonesia. Tidak hanya pengguna roda empat, pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik. "Dengan berlakunya E-tilang nasional yang berlaku hari ini maka kendaraan dari luar daerah juga bisa kena, Mobil dan motor," kata Sambodo seperti di kutip dari Kompas.com

Ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-peanggaran tersebut, sayangnya, sangat umum dilakukan pemotor di Jakarta dan biasanya sering Anda lihat juga. Gak percaya?  yang pertama adalah tidak menggunakan helm. Selanjutanya adalah melanggar batas berhenti atau stop line di lampu merah. Menerobos lampu merah serta melanggar aturan marka jalan juga akan membuat Anda beresiko terkena tilang elektronik. Dan yang terakhir adalah memasuki jalur busway.

Lalu apa yang harus dilakukan jika ternyata Anda adalah salah satu yang terkena tilang eletkronik ini? Setelah kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, hasilnya akan dikirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya. Petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan  Pelanggar diberikan waktu 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI. Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

 

Kendaraan yang ditilang dan tidak secepatnya membayar denda maka STNK akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK bisa diaktifkan kembali setelah pengemudi membayar denda tilang. Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saran dari kami, sebaiknya patuhi saja semua peraturan yang sudah diterbitkan pihak berwenang ya, karena peraturan tersebut dibuat demi keamanan dan kenyamanan selama berkendara.

 

 

 

comments

`