caption trialgame

Ini Cara Hitung Pajak Progesif Motor Trail!

Monday, 8 August 2022

Ini Cara Hitung Pajak Progesif Motor Trail!

 
Sudah bukan rahasia umum lagi sih jika motor trail biasanya menjadi kendaraan kedua atau ketiga. Untuk para penghobi, biasanya sudah memiliki motor lain yang biasa digunakan sehari-hari, karena memang tidak semua orang nyaman menggunakan motor trail untuk kegiatan harian. Nah bagi Anda  yang memiliki motor lebih dari satu, otomatis akan dikenakan pajak progresif. Tarif yang dikenakan tidak sama disetiap wilayah dan jumlah atau kuantitas kendaraan.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, aturan mengenai pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Seperti dikutip dari laman Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), pengenaan pajak progresif didasarkan Kartu Keluarga (KK) atau atas nama dan/atau alamat yang sama. Di Jakarta, kepemilikan pertama dikenakan tarif sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikan ke-17 atau sebesar 10 persen.

Sementara itu untuk  wilayah seperti Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pada aturan itu tertulis bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen. Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan. Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 20 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 20 juta x 1 x 2 persen = Rp 400.000. Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 400.000. Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 20 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 20 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 450.000.  Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja, yang besarannya bisa mencapai 10 persen.

Oh iyasebagai informasi, angka tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Nah jadi tau kan besaran pajak yang harus dibayar jika memiliki banyak motor.

comments

`