caption trialgame

Racing vs Standar, Dilema Knalpot Motor Trail!

Tuesday, 16 March 2021

Racing vs Standar, Dilema Knalpot Motor Trail!


Salah satu ciri dari motor trail adalah suara menggelegar yang dikeluarkan oleh knalpotnya. Hampir semua motor trail, apalagi jika motor trail Anda adalah motor trail 2-tak,  memiliki suara yang memekan telinga, sehingga jika digunakan di tempat keramaian sudah pasti tidak sedikit yang mengeluhkan bisingnya suara motor trail.

Memang biasanya knalpot bawaan pabrik dari motor trail memiliki suara yang bising, tak heran jika kemudian beberapa produsen knalpot third party seperti  FMF atau Pro Circuit,  berlomba-lomba mengeluarkan produk yang suaranya tidak terlalu keras, namun tenaganya meningkat dahsyat.

Maklum saja di negara maju seperti Amerika dan Eropa, ada aturan batas maksimum kekerasan suara yang dikeluarkan oleh knalpot, jika dilinggar bisa langsung dikenai denda atau parahnya motor disita oleh petugas. Maka dari itu ada beberapa pabrikan motor trail yang pada bagian knalpotnya dilengkapi dengan spark arrestor yang berfungsi untuk meredam kebisingan knalpot.

Aturan ini yang kemudian mendorong produsen knalpot mau tidak mau harus mengeluarkan produk yang suaranya lebih ramah, tanpa mengurangi performa tenaga yang dihasilkan. Munculnya protes dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu dengan pekaknya suara knalpot yang dikeluarkan motor trail juga menjadi salah satu pemicunya.

Sayangnya masih banyak pengendara motor trail di Indonesia  yang menganggap bahwa suara knalpot yang menggelagar bagai halilintar dianggap keren dan gaya. Parahnya lagi ada pemikiran bahwa kalau mau meningkatkan tenaga motor itu wajib suara knalpotnya dibedah sehingga terdengar keras. Memang sih suaranya jadi keras, namun tenaganya belum tentu bertambah.

Dan banyak juga masyarakat yang tidak mengetahui adanya aturan resmi pemerintah mengenai hal ini. Untuk tingkat kebisingan knalpot ini juga sudah diatur dan wajib dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Jika tidak, polisi berhak mengambil tindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara). Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nah semoga artikel ini membantu Anda membuka wawasan mengenai tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh suara knalpot motor ya.

 

 

 

 

comments

`