TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME TRIAL GAME

0

Loading ...

Waspada Tilang Elektronik

Tips & Tricks 14.04.2025

Waspada Tilang Elektronik


Sehabis libur lebaran lalu, ada satu fenomena lalu lintas yang terjadi di kota Jakarta dan sekitarnya. Hampir sebagian besar pengguna jalan menerima surat notifikasi sistem tilang elektronik yang diberikan oleh ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggarannya beragam, mulai dari melanggar rambu, tidak menggunakan helm atau melebihi kecepetan yang telah ditentukan. Biar gak bingung kita bahas lagi yuk mengeni tilang elektronik ini.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah lama diberlakukan di Indonesia. Penerapan sistem tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah potensi pungutan liar.

Apabila sebelumnya penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian, kini pengendara akan diberikan surat konfirmasi apabila tertangkap kamera pengawas melakukan pelanggaran.

Tilang elektronik adalah bentuk implementasi teknologi informasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik guna mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan saat berkendara.

Pemberlakukan tilang elektronik ini diterapkan bagi semua jenis kendaraan di 34 provinsi. Ada dua sistem tilang elektronik yang berlaku, yaitu tilang elektronik statis dan mobile. Sistem tilang elektronik statis memanfaatkan kamera pengawas di sejumlah titik yang dikelola oleh petugas di Management Traffic Centre Polri untuk merekam pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, sistem tilang elektronik mobile merupakan penindakan pelanggaran dengan memanfaatkan kamera pengawas yang terpasang di kendaraan polisi ataupun menggunakan smartphone. Penindakan hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian yang telah dilengkapi surat tugas untuk menggunakan kamera smartphone dan tercatat nomor IMEI resminya.

Sistem tilang elektronik mobile digunakan untuk menindak para pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran lalu lintas lainnya yang tidak dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik statis. Kamera pengawas dapat merekam wajah pengendara, nomor polisi kendaraan, hingga bentuk fisik kendaraan secara utuh.

Petugas nantinya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas untuk mengonfirmasi pelanggaran tersebut. Jika Anda tak kunjung melakukan konfirmasi setelah surat pemberitahuan diberikan, maka surat-surat kendaraan Anda akan terkena pemblokiran. Akibatnya, Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak.

Batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari. Apabila dendanya tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat. Pembayaran denda tilang elektronik dapat Anda lakukan melalui situs resmi e-tilang maupun transfer bank.

Nah untuk Anda pengguna motor trail harian, kami himbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas ya, gunakan selalu segala perlengkapan sesuai dengan ketentuan. Sudah menepati peraturan dan menggunakan perlengkapan yang sesuai aja kadang masih apes kena tilang elektronik. Gak percaya? coba tanya sama ambulans yang konon akhir-akhir sering terkena tilang elektronik.

Image credit : motocross aussie

Berita terkait

News
News Event 10.09.25

Seri Ke-4 Siap Guncang Lapangan..

Ajang balap trail paling megah, Trial Game Dirt putaran ke-4 akan segera digelar di Sirkuit Lapangan Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah,...

News
Teknis Kendaraan 08.09.25

CDI Racing Lawan Standar, Unggul..

CDI Racing Lawan Standar, Unggul Mana ? Dalam dunia otomotif, khususnya kendaraan roda dua, ada banyak komponen penting yang berperan...

News
Teknis Kendaraan 08.09.25

Buka Wawasan Yuk, Ini Fungsi..

Buka Wawasan Yuk, Ini Fungsi Seal Kruk As Seal kruk as mungkin tampak seperti bagian kecil yang tersembunyi di dalam...