Nih buat pengguna motor trail harian, ada kabar terbaru nih yang pasti bakal bikin deg-degan pengguna jalan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menguji adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone, yang menjadi bagian dari revolusi pemantauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dari udara.
Kebijakan ini menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tidak lagi hanya bergantung pada kamera statis di jalan raya. Ke depan, pengawasan dari udara akan menjadi strategi baru untuk menjangkau ruang-ruang yang selama ini sulit dipantau secara optimal.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri telah mengoperasikan berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis, ETLE handheld, hingga ETLE drone. Menurutnya, ETLE drone merupakan wujud transformasi ruang udara menjadi area strategis dalam penegakan hukum lalu lintas nasional.
“ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum,” ujar Agus pada akhir Januari lalu seperti dikutip dari detikcom.
Dengan dukungan teknologi udara, polisi kini memiliki sudut pandang yang lebih luas dan fleksibel untuk memantau perilaku pengguna jalan secara real time.engembangan ETLE drone tidak menggantikan sistem yang sudah ada, melainkan melengkapi metode penindakan sebelumnya. ETLE statis tetap berfungsi di persimpangan dan ruas jalan tertentu, sementara ETLE handheld digunakan petugas di lapangan.
Sementara itu, ETLE drone hadir untuk menutup celah pengawasan, terutama di kawasan padat lalu lintas, ruas jalan panjang, jalan layang, hingga titik rawan pelanggaran yang sulit dijangkau kamera konvensional.
Dengan kamera beresolusi tinggi, drone mampu merekam berbagai jenis pelanggaran dari udara, sekaligus membantu memantau kondisi arus lalu lintas secara menyeluruh.Agus menjelaskan bahwa penerapan ETLE drone saat ini masih berada dalam tahap uji coba. Meski demikian, sistem tersebut telah mampu menjalankan seluruh proses penegakan hukum secara terintegrasi. Mulai dari perekaman pelanggaran, proses konfirmasi, hingga pengiriman notifikasi kepada pelanggar, semuanya telah dapat dilakukan secara digital. “Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari meng-capture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar,” jelas Agus.
Dengan begitu, bagi masyarakat, kehadiran ETLE drone menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas tidak hanya bergantung pada ada atau tidaknya petugas di jalan, melainkan pada kesadaran bersama untuk tertib demi keselamatan semua pihak. Menarik nih untuk ditunggu nih respon dan reaksi masyarakat mengenail tilang gaya baru ini. Mengingat beberapa waktu lalu ETLE yang berada di tiang atau mobil patroli pun, masih banyak menghadirkan kesalahan yang hingga saat ini belum bisa dibenahi.
Image credit : korlantas.polri.go.id