Bagi Anda yang gemar trabasan atau touring jarak jauh, salah satu asesoris tambahan yang diperlukan agar aktivitas berjalan lancar adalah foglamp. Lampu foglamp motor (lampu kabut) adalah lampu tambahan yang dipasang untuk membantu visibilitas pengendara saat melintasi jalanan gelap, berkabut tebal, atau hujan deras. Lampu ini tidak menggantikan fungsi lampu utama (headlamp) melainkan menjadi pelengkap saat kondisi cuaca ekstrem.
Sama seperti komponen lampu utama, lampu kabut juga memiliki peraturan sendiri. Jadi untuk Anda yang ingin memasang fog lamp aftermarket untuk motornya perlu memperhatikan beberapa hal ya. Tentu, dengan penambahan lapu tambahan foglamp atau lampu kabut bisa menjadi solusi untuk menambah penerangan saat malam hari atau saat hujan dan berkabut.
Jika ingin pasang fog lamp lebih baik di bagian bawah motor dan tidak boleh sejajar dengan lampu utama. Lampu kabut itu sebenarnya tidak menyilaukan, jadi jangan lupa setelah memasang fog lamp harus mengatur arah ketinggian lampu. Setelah memilih lampu yang tepat, jangan lupa untuk memasang crash bar sebagai tumpuan lampu fog lamp. Selain itu, tidak boleh setara atau di atas lampu utama dan jangan lupa atur arah ketinggian lampu fog lamp.
Jika ingin pasang fog lamp lebih baik kita tambahkan kabel relay set. Jadi tidak ikut jalur kelistrikan dari bawaan motor, apalagi motor modern sekarang itu sekeringnya dan kabelnya itu kecil-kecil. Jadi, kalau tidak dipasangi relay kabelnya tidak kuat itu bisa menempel karena panas. Jadi kelistrikan si motor itu hanya untuk menyalakan relay saja, sedangkan arus listrik lampu itu dilangsungin dari relay ke accu.
Selain relay set, Anda harus memperhatikan ampere fog lamp serta kapasitas maksimal watt motor. Kalau buat watt di motor beda-beda yah. Biasanya kalau di Honda itu pasang lampu modifikasi maksimal bisa sampai 140 watt. Kalau untuk Yamaha karena rata-rata masih pakai kiprok itu maksimal 90 watt saja, yang paling penting kelistrikan lampunya jangan melebihi ampere si accu ya.
Selain itu, ada aturan tentang lampu kabut pada Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Pada Pasal 34 Ayat (1) diterangkan lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor namun paling banyak jumlahnya dua buah dan dipasang di depan ya.
Image credit : webbike.com